Skip to content

Hukum Komunikasi Antara Dua Jenis Kelamin dengan Alasan Saling Mengenal untuk Pernikahan

Published: at 11.23

Artikel ini diterjemahkan dari https://www.alqaryooti.com/964-2/ , karya Prof Dr Alqaryooti

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika seorang tunangan berbicara melalui telepon dengan tunangannya sebelum menikah, dengan tujuan untuk mengenal pemikiran, perilaku, dan hal-hal lain tentangnya? Dan apakah ini diperbolehkan jika dilakukan dengan sepengetahuan dan izin wali?

Jawaban

Saudariku yang terhormat, sebagai konsekuensi dari hasil yang timbul dari komunikasi semacam ini, syariat telah menetapkan pencegahan terhadap segala bentuk kemudaratan dan menutup semua jalan yang mengarah pada hal-hal yang dilarang; dan aturan ini diakui di kalangan para ulama. Mempertimbangkan kaidah-kaidah fikih ini, serta prinsip dasar yang berkaitan dengan masalah ini, maka sebagai jawaban atas pertanyaan Anda, hal tersebut dilarang bagi Anda untuk berkomunikasi dengannya.

Meskipun ini dilakukan dengan persetujuan wali - seperti yang saya pahami dari pertanyaan - hal ini tidak mengubah hukum dalam situasi ini; karena ini merupakan kesepakatan terhadap sesuatu yang mengarah pada hal yang dilarang. Membuka pintu komunikasi antara keduanya sebelum menikah tanpa adanya pedoman syariat ibarat meniti di atas bahaya (haram), terutama di zaman sekarang dengan merebaknya sarana komunikasi dan jalan yang mengarah pada fitnah.

Selain itu, tidak ada jaminan dari adanya orang-orang yang hanya mencari kesenangan semata, dan sebenarnya tidak tertarik untuk mengajukan lamaran untuk menikah, namun mereka bersembunyi di balik tipuan ini untuk memuaskan naluri alami atau hasrat mereka.

Juga, mereka yang berkomunikasi dengan alasan ingin saling mengenal, sangat mungkin keduanya akan terus melanjutkan cara ini di antara mereka sendiri atau dengan orang lain, yang mana hal ini dapat menghilangkan kepercayaan mereka, dan selanjutnya merusak kehidupan pernikahan mereka.

Situasi ini berbeda dengan ketika seseorang yang benar-benar ingin melamar mendatangi wali untuk menyatakan niatnya berbicara dengan tujuan akhir melamarnya - hanya untuk mengetahui sejauh mana kecocokan mereka satu sama lain; dan jika ini dilakukan dengan kehadiran wali dari saudari atau seseorang dari keluarganya atau selain mereka - dengan cara yang tidak menimbulkan kecurigaan, maka dalam kasus ini saya tidak melihat adanya bahaya, dan hanya Allah semata yang memiliki ilmu yang sempurna atas segala urusan.

Sebagai penutup, saya dengan tulus menasihati diri saya sendiri dan orang lain dengan ketakwaan kepada Allah, dan untuk menjauhi segala sesuatu yang akan mengarah pada fitnah, syubhat (keraguan), dan hawa nafsu - dan betapa banyaknya hal-hal tersebut; dan kami memperingatkan untuk tidak berbicara tentang urusan agama tanpa ilmu yang benar. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari semua yang mengarah pada keburukan.

Dan hanya Allah semata yang memiliki ilmu yang sempurna atas segala urusan.